KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memfasilitasi penerbitan akta kepengurusan bagi paguyuban ojek online (ojol). Langkah ini menjadi tindak lanjut dari aksi para ojol di Gedung DPRD Bojonegoro pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kepala Bakesbangpol Bojonegoro, Mahmudi, menyampaikan bahwa pasca aksi tersebut pemerintah daerah berupaya merespons dengan berbagai langkah mediasi yang melibatkan Wakil Bupati, Kapolres, dan sejumlah OPD. Salah satu tuntutan yang disuarakan ojol adalah terkait jaminan sosial tenaga kerja serta legalitas organisasi ojol di Bojonegoro.
“Alhamdulillah, pada hari ini akta kepengurusan paguyuban ojol di Bojonegoro resmi terbit. Legalitas ini sangat penting, karena menjadi bukti keabsahan organisasi, sehingga para ojol memiliki status hukum yang sah, perlindungan, serta posisi yang kuat di mata hukum,” ungkap Mahmudi, Jumat (19/9).
Menurut Mahmudi, dengan adanya akta ini, berbagai aplikator ojek online di Bojonegoro dapat saling bersinergi, sekaligus meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. “Kami berharap keberadaan akta ini memberi rasa aman bagi para pekerja ojol, sekaligus menjadi wadah resmi dalam memperjuangkan kepentingan mereka,” jelasnya.
Pemkab juga menggandeng salah satu notaris di Bojonegoro, Danial Bustomi, yang secara sukarela membantu proses pengurusan akta tanpa dipungut biaya. Hal ini menjadi wujud dukungan dari kalangan profesional dalam menciptakan rasa aman serta perlindungan hukum bagi para ojol di Bojonegoro. (*)