KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah memberikan hibah sebesar Rp 8,5 miliar dari APBD 2025 kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Hibah yang diberikan tahun ini diperuntukan untuk membangun kantor baru yang rencananya akan dididrikan di Jalan Patimura, Kelurahan Sumbang.
Pengadilan Agama Bojonegoro akan menempati bekas kantor Dinas Koperasi Bojonegoro yang berada di Jalan Pattimura. Bangunan ini akan direhabilitasi menjadi gedung dua lantai untuk mendukung seluruh kegiatan peradilan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro, proyek rehabilitasi dengan pagu anggaran Rp 8,5 miliar tersebut telah melalui proses lelang. Pemenangnya adalah CV Indo Karya yang beralamat di Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini proyek tinggal menunggu penandatanganan kontrak.
Rehabilitasi berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Bojonegoro. Pekerjaan meliputi pembangunan struktur lantai 1 dan 2, arsitektur, serta mekanikal gedung.
Hibah aset kantor di Jalan Pattimura ini sebenarnya sudah diberikan Pemkab Bojonegoro sejak pertengahan 2022 lalu. Namun, hingga kini gedung tersebut baru dimanfaatkan sebagian untuk ruang sidang dispensasi kawin.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Bojonegoro, Beny Kurniawan, mengatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi sudah mulai berjalan. “Sudah mulai pembongkaran dan persiapan pondasi pancang,” ujar Beny, Rabu (20/8).
Beny berharap kontraktor pelaksana dapat bekerja sesuai kontrak sehingga proyek bisa selesai tepat waktu. “Targetnya Desember 2025 pekerjaan selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menyebut majelis hakim setiap tahun menangani 3.600 perkara persidangan. Sehingga dengan adanya pembangunan Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Pattimura Kelurahan Sumbang senilai Rp 8,5 miliar bisa meningkatkan pelayanan pencari keadilan. “Tentu dengan pembangunan kantor baru, pelayanan masyarakat bisa maksimal,” kata Sholikin Jamik. (*)