KabarBaik.co, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 050/481/412.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Kebijakan ini untuk mendukung mendukung program efisiensi yang digalakkan pemerintah pusat.
Dalam SE tersebut, terdapat lima poin utama yang menyasar berbagai aspek pengeluaran daerah, mulai dari pembatasan kegiatan seremonial hingga penghematan energi dan bahan bakar. Salah satu poin penting adalah pembatasan belanja kegiatan yang dinilai kurang prioritas, seperti seremonial, studi banding, seminar, hingga focus group discussion (FGD).
Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa setiap kegiatan harus berorientasi pada dampak nyata terhadap kinerja. Kegiatan seremonial diarahkan lebih sederhana dan terintegrasi dengan kalender event daerah guna mendukung sektor pariwisata.
Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan kepala perangkat daerah kini dibatasi hanya pada hari Rabu setelah apel pagi dan evaluasi mingguan. Sementara itu, sosialisasi program pemerintah didorong beralih ke platform digital seperti media sosial dan website resmi OPD.
Di sektor perjalanan dinas, kebijakan efisiensi diberlakukan cukup ketat. Perjalanan dinas dalam daerah kurang dari delapan jam tidak lagi mendapatkan uang harian, melainkan hanya penggantian biaya BBM berdasarkan bukti riil. Bahkan, perjalanan dinas luar daerah dipangkas hingga 50 persen. Penggunaan teknologi daring juga dioptimalkan untuk menekan mobilitas yang tidak mendesak.
Pembatasan juga berlaku pada pemberian honorarium. Jumlah kegiatan yang dapat diberikan honorarium kepada pejabat dibatasi, mulai dari maksimal dua kegiatan untuk pejabat eselon II hingga lima kegiatan bagi pejabat eselon IV, pelaksana, dan fungsional.
Tak hanya itu, Pemkab Bojonegoro juga memperketat penghematan operasional kantor. Penggunaan alat tulis kantor (ATK) dibatasi, dan digitalisasi melalui aplikasi SRIKANDI dioptimalkan untuk mendukung sistem kerja paperless. ASN juga diwajibkan memastikan seluruh perangkat listrik dimatikan sebelum meninggalkan kantor serta menjaga penggunaan air agar tidak boros.
Langkah menarik lainnya adalah dorongan pengurangan emisi melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. ASN dianjurkan beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, atau moda transportasi ramah lingkungan.
Bahkan, Pemkab Bojonegoro turut menggencarkan program Bike to Work (B2W) bagi ASN dan pegawai BUMD setiap hari Senin dan Jumat. Sementara itu, sekolah didorong mengembangkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi lalu lintas.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu menekan belanja daerah, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih efisien, disiplin, dan ramah lingkungan di Kabupaten Bojonegoro. (*)






