Pemkab Jember Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Reporter: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra
oleh -114 Dilihat
Bupati Hendy Siswanto, saat menyerahkan SK perpanjangan jabatan Kepala Desa. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Ada 216 kepala di Jember akan yang akan menerima SK tersebut.

Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Jember Hendy Siswanto dan Ketua TP-PKK Kabupaten Jember Kasih Fajarini setta Camat se-Kabupaten Jember dan OPD terkait.

Baca juga:  Si-Rambo, Wujud Nyata Kolaborasi dan Sinergi

Bupati Hendy, juga menyerahkan langsung SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 Kepala Desa se-Kabupaten Jember.

Hendy mengatakan, selain penyeragaran SK perpanjangan ini, pihaknya sekaligus akan menyematkan lencana Desa Mandiri, serta menyerahkan piagam penghargaan desa dengan status mandiri Tahun 2022-2024.

“Selain itu, kita memberikan penghargaan kepada para juara lomba desa dan kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK Desa/Kelurahan di Kab. Jember tahun 2024,” ujarnya, Selasa (11/6).

Baca juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Jember: Kita Harus Semangat Menuju Indonesia Emas

Hendy berpesan kepada Kades, bisa memanfaatkan SK perpanjangan selama dua tahun kedepan ini. Untuk itu Hendy ingin, para kades meningkatkan kualitas kinerja.

“Sudah ada penambahan, jadi harus bekerja profesional dan totalitas. terutama dalam urusan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Hendy.

Hendy juga mengungkapkan, bahwa jabatan Kades ini adalah pelayan masyarakat ditingkat Desa. Dimana harus memberikan pelayanan terbaik bagu warga diwilayahnya.

Baca juga:  Jelang Purnatugas 1.420 ASN, Pemkab Jember Buka Banyak Rekrutmen

“Nah ini juga penting, skal menjaga netralitas, apalagi akan memasuki Pilkada, jadi itu harus benar-benar dijaga, pesan saya ini, yang terbaij untuk Jember,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.