KabarBaik.co — Pemkab Jombang menyiapkan insentif khusus bagi desa yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebanyak 18 desa yang mampu melunasi PBB-P2 lebih awal akan mendapatkan reward sebesar Rp 80 juta.
Selain itu, desa yang melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu juga akan memperoleh insentif tambahan sebesar 10 persen.
“Nanti akan kami berikan reward kepada desa yaitu Rp 80 juta untuk 18 desa yang lunas awal. Selain itu ada insentif 10 persen bagi desa yang lunas sebelum jatuh tempo,” kata Bupati Jombang Warsubi, Jumat (23/1).
Namun, Warsubi menegaskan bahwa penggunaan dana reward tersebut dibatasi secara ketat. Dana hanya boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU).
“Kami kunci penggunaannya. Tidak boleh untuk keperluan lain. Harus benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, camat, hingga stakeholder terkait, agar optimalisasi penerimaan pajak dan pembangunan daerah dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Kepala desa, pak camat, dan stakeholder terkait semuanya harus punya kontribusi aktif,” tambah Warsubi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menyampaikan bahwa pada tahun ini sebanyak 752.226 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah didistribusikan.
Inovasi utama yang diterapkan tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT. Melalui QR Code tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai informasi penting, mulai dari lokasi dan peta bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga tautan pembayaran langsung melalui QRIS.
“Ini langkah transparansi. Wajib pajak bisa mengecek apakah datanya sudah benar atau perlu pembetulan, terutama untuk sekitar 70.000 bidang yang peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan,” jelas Sholahuddin.
Bapenda Jombang juga mengumumkan jadwal teknis pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Seluruh kanal pembayaran resmi dibuka mulai 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, pada 27–30 Januari 2026 dilakukan penandatanganan berita acara cetak SPPT di masing-masing kecamatan, dan pada 2 Februari 2026 dibuka pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR.
Di sisi lain, Pemkab Jombang juga menetapkan kebijakan penurunan tarif PBB-P2 untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang telah disepakati bersama.
Total penurunan pajak mencapai Rp 15,1 miliar atau sekitar 36–38 persen, lebih besar dari proyeksi awal sebesar Rp 14,8 miliar.
Penyesuaian ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. (*)







