KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (1/10), dan dihadiri jajaran Forkopimda serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Jombang. Bupati Jombang, Warsubi menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, tapi langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas praktik korupsi.
“MoU ini wujud komitmen kami membangun pemerintahan yang akuntabel, berwibawa, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Supremasi hukum jadi pijakan utama,” ujar Warsubi usai kegiatan.
Ia menjelaskan, melalui MoU ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres maupun Kejaksaan. Koordinasi ini diharapkan bisa meminimalisir persoalan hukum, baik di tingkat desa maupun perangkat daerah.
Warsubi juga mengingatkan para kepala desa agar mengelola anggaran sesuai aturan dan melaksanakan proyek berdasarkan RAB. Jika ada dugaan penyimpangan, APIP dan APH akan berkolaborasi menanganinya.
“MoU ini sekaligus memberi rasa aman bagi perangkat desa maupun ASN dalam menjalankan program pembangunan. Dengan komunikasi yang baik antarinstansi, penegakan hukum bisa berjalan proporsional,” katanya.
Selain itu, Pemkab Jombang berkomitmen melibatkan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Hasil evaluasi dan temuan di lapangan juga akan dibuka secara transparan.
Kesepakatan ini mendapat perhatian serius dari para kepala desa yang hadir. Mereka diingatkan untuk fokus melayani masyarakat dan tidak tergoda melakukan praktik menyimpang. Dengan adanya MoU ini, Pemkab Jombang berharap kualitas pembangunan di berbagai sektor meningkat, baik dari sisi fisik maupun pelayanan publik.
“Transparansi dan akuntabilitas harus semakin mengakar, mulai dari desa hingga kabupaten,” pungkas Warsubi. (*)