Pemkab Kediri Bagikan Ribuan Sertifikat PTSL di Sambiresik dan Gampengrejo

oleh -325 Dilihat
f5ab788a 1e88 4f1c 91a7 7dd7fd921109
Penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri terus mempercepat sertifikasi hak aset tanah milik masyarakat melalui program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Rabu (20/11), Pemkab Kediri membagikan  sertifikat PTSL di dua desa sekaligus. Yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem.

Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, hak aset tanah ini dibagikan sebanyak 500 dari total 1098 sertifikat.

Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, hanya saja sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan, percepatan program sertifikat PTSL ini tidak lepas dari komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat. Menurutnya, ada tiga aspek akan pentingnya keabsahan sertifikat PTSL.

Pertama, pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastikan hukum hak aset tanah. Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.

“Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif insya Allah akan bisa meningkatkan ekonomi,” kata Heru, sapaannya, saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.

Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.

Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.

“Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik,” tegasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menambahkan, percepatan program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum. Termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun untuk saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun kata Junaedi, e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.

“Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama


No More Posts Available.

No more pages to load.