KabarBaik.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Malang berfungsi sebagai payung hukum untuk memunculkan inovasi daerah. Dengan demikian, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih meningkat.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyatakan, disahkannya raperda ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.
Beberapa substansi dalam raperda ini meliputi penambahan satu pasal setelah sebelumnya pasal 20. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah, termasuk pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Pedoman ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan serta Insentif Inovasi Daerah.
Juga mencakup ketentuan mengenai kewenangan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Menurut Didik, dengan ditetapkannya Raperda tentang Inovasi Daerah diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah secara optimal.
“Inovasi perlu dilakukan secara terencana, terpadu, dan terintegrasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Didik di depan sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (19/6).
Menurut Didik, Pemerintah Kabupaten Malang yakin bahwa raperda ini akan memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Ini terutama yang berkaitan dengan kebijakan inovasi yang tentu sangat membantu daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, yang diarahkan untuk mencapai kemandirian sekaligus kemajuan daerah,” tegasnya. (*)