KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan redistribusi tanah tahun 2025 yang digelar di Balai Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menyampaikan, program redistribusi tanah kali ini menjadi istimewa karena mencakup lahan yang berada di kawasan hutan. Hal ini menjadikannya berbeda dari pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.
“Redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi harapan masyarakat. Ini adalah bentuk kehadiran nyata pemerintah,” ujar Heli, Rabu (9/7).
Heli mengingatkan bahwa masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk penghapusan piutang pajak tanah. Meski demikian, ia optimistis program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kegiatan ditandai dengan pemasangan patok batas secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Batu bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo. Pemasangan patok ini menjadi langkah awal dalam penegasan batas lahan yang akan diredistribusi.
“Penetapan batas ini menjadi dasar penting sebelum proses legalisasi tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pembahasan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu,” terang Heli.
Dalam kesempatan tersebut, Heli juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Batu atas dukungan terhadap program redistribusi tanah di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan, atas perhatian dan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat kami. Harapan kami, redistribusi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan warga,” tegasnya. (*)