Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Mulai 1 Hingga 31 Oktober 2024, Ada Apa?

oleh -1487 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 02 at 13.03.58
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pemkot Batu melalui Bapenda telah memprogramkan penghapusan denda pajak di Hari Jadi Kota Batu ke-23. Penghapusan denda untuk semua jenis pajak ini berlangsung dari 1 hingga 31 Oktober 2024.

Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim menjelaskan, penghapusan denda pajak tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah serta non PBB lainnya seperti hotel, restoran dan hiburan.

“Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini berlaku untuk waktu pembayaran dari 1-31 Oktober 2024,” kata Adhim, Rabu (2/10). Dia berharap kesempatan peringanan pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan penyelesaian penagihan pajak.

Menurut Adhim, tujuan program tersebut selain dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Batu ke-23, juga berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib dan taat pajak.

Disinggung pendapatan dari pajak saat ini, Adhim menjelaskan, realisasi PBB-P2 hingga 20 September mencapai Rp 20,7 miliar atau 57,98 persen dari target Rp 35 miliar. Kemudian untuk non PBB dari pajak hotel terealisasi Rp 34,2 miliar atau 75,25 persen dari target Rp 45,5 miliar.

Sedangkan, pajak restoran terealisasi Rp 28,8 miliar atau 80,2 persen dari target Rp 35,9 miliar. Sedangkan pajak hiburan terealisasi Rp 31 miliar atau 71,5 persen dari target Rp 43,4 miliar.

“Untuk pembayaran penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan Non PBB, WP dapat melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay dan Tokopedia hingga mini market,” jelas Adhim. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.