KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melakukan penertiban delapan titik reklame ilegal yang terpasang di sejumlah lokasi strategis. Langkah ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyisiran dilakukan di ruas-ruas jalan utama yang selama ini dikenal sebagai lokasi favorit pemasangan iklan luar ruang. Antara lain di Jalan Sultan Agung, Jalan Patimura, Jalan Ir. Soekarno, dan Jalan Diponegoro.
Reklame yang terindikasi tidak berizin langsung ditempeli stiker pelanggaran berwarna mencolok. Penyegelan ini merupakan bentuk peringatan administratif terhadap pemilik reklame yang belum mengurus izin resmi.
“Reklame yang tidak berizin bisa merugikan PAD kita. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga keadilan dan kontribusi terhadap kota,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina.
Menurut Dyah, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame, namun karena tidak direspons, penindakan lapangan pun dilakukan. “Jika tidak ada itikad baik setelah penyegelan ini, maka pembongkaran akan menjadi langkah selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola kota yang tertib dan transparan. “Kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat. Itu dimulai dari ketaatan terhadap aturan. Legalitas adalah fondasi,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.
Ia memastikan bahwa sistem perizinan di Kota Batu akan terus dibenahi agar lebih transparan dan mudah diakses, baik dari segi persyaratan, biaya, maupun waktu prosesnya.
Langkah tegas ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti perlunya pengawasan sektor reklame untuk mencegah kebocoran PAD. “Salah satu fokus KPK adalah pembenahan sistem pengawasan PAD. Reklame termasuk sektor yang disorot karena rawan kebocoran,” tegas Cak Nur. (*)