KabarBaik.co – DPRD Kota Kediri resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kediri pada Selasa (20/8).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Kediri Zanariah dan pimpinan DPRD Kota Kediri.
Zanariah menjelaskan penyusunan Perda itu telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024 yang telah disepakati sebelumnya.
Didukung juga dari berbagai saran, masukan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolal ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Maka telah tersusun Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Kediri,” ucapnya.
Dalam Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 1.501.669.263.626,00. Belanja daerah sebesar Rp 1.891.393.326.713,00. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 389.724.063.087.
“Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun anggaran 2024 saya mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan insentifikasi dan ekstensifikasi pada seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” jelasnya. (*)