KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama DPRD akhirnya menyepakati perubahan Perda tentang Dana Cadangan Pengadaan Tanah Jalur Lingkar Utara (JLU). Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna.
Perubahan dilakukan karena kondisi keuangan daerah dinilai tidak mampu memenuhi target awal. Semula alokasi dana cadangan ditetapkan Rp 87 miliar, kini dipangkas menjadi Rp 37 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menyampaikan, langkah ini diambil agar pembangunan JLU tetap berjalan meskipun anggaran terbatas. “Kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, yang penting ada progres nyata,” ujarnya.
Menurut Ismail, kebutuhan anggaran pembebasan lahan untuk JLU cukup besar. Perkiraan awal mencapai Rp 200 miliar, sementara pembangunan fisik total bisa menelan hingga Rp 1 triliun.
Dalam perda perubahan tersebut, pemkot akan menambah Rp 8 miliar dari belanja langsung pada 2026. Dengan begitu, total dana untuk pembebasan lahan bisa mencapai Rp 45 miliar. Ismail menekankan agar pemerintah tidak menunda langkah eksekusi. “Setiap penundaan hanya akan menambah beban sosial dan ekonomi,” ucapnya.
Selain dana, syarat lain pembangunan JLU adalah penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim. Untuk itu, Pemkot Pasuruan juga harus melengkapi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT).
Kepala BPKAD Kota Pasuruan, Mochammad Amien menjelaskan, pembangunan JLU tetap bisa dimulai secara bertahap. “Dengan skema yang ada kami optimistis bisa segera bergerak tanpa harus terlalu bergantung pada pusat,” tuturnya.
Menurutnya, prioritas pembebasan lahan akan dilakukan di section 3 dan 4. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Bugul Kidul hingga Panggungrejo yang nantinya diproyeksikan menjadi kawasan industri. (*)