KabarBaik.co – Pj Wali Kota Kediri Zanariah membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diikuti oleh karang taruna, Kamis (20/6). Sosialisasi berlangsung di Wisata Sumber Banteng, Kecamatan Pesantren Kota Kediri,
Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kediri Kota.
Zanariah mengungkapkan jika keberadaan karang taruna diyakini bisa menjadi jembatan komunikasi antar anak muda terkait informasi dan kebijakan terkini pemerintah.
Hal itulah yang menjadikannya salah satu alasan digandengnya karang taruna dalam sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini, yang sebelumnya selalu menggandeng seluruh masyarakat seperti usaha kelontong, Linmas, bahkan mahasiswa.
“Harapannya dengan memahami dampak buruk dari rokok dan barang kena cukai ilegal, karang taruna dapat membagikan informasi ini di lingkungan masing-masing. Sehingga terbentuk kesadaran sikap dan perubahan perilaku secara koleltif terhadap penggunaan rokok ilegal,” ucapnya.
Ia menyebut jika menurut data Kementerian Kesehatan prevalensi perokok aktif di Indonesia pada tahun 2023 terus meningkat mencapai 70 juta orang dengan 7,4 persen diantaranya merupakan perokok usia 10-18 tahun.
Perlu diketahui, selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali kepada masyarakat. Berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong APBD Kota Kediri.
Lalu diwujudkan dalam bentuk program-program seperti bidang kesehatan, digunakan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan meliputi rehabilitasi faskes, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan, sehingga Kota Kediri lebih dari 100 persen UHC.
Pada aspek perekonomian, digunakan untuk melaksanakan pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan, bantuan modal, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.
Juga digunakan untuk perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan persampahan, Bus Satria, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang pintu.
Melihat banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT, menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Salah satu upayanya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini. (*)