Pemkot Madiun Tak Naikkan PBB di 2025, Bakal Ada yang Gratis Tahun Depan

oleh -99 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 24 at 6.58.13 PM
Pelayanan pajak di kantor pajak Kota Madiun (istimewa)

KabarBaik – Pemkot Madiun tak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Begitu juga dengan tahun depan Pemkot Madiun bakal menggratiskan PBB tahun depan.

Pemberian gratis PBB dengan syarat tagihan di bawah Rp 25 ribu untuk tahun penetapan 2026. Kebijakan itu diambil Wali Kota Madiun Maidi untuk meringankan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau PBB-nya di bawah Rp 25 ribu, berartikan masyarakat yang kurang mampu, sudah digratiskan saja sekalian,” kata Maidi kepada wartawan Rabu, (24/9).

Tak hanya itu, Kata Maidi, pihaknya memberikan potongan 50 persen untuk PBB Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu di tahun 2026 mendatang. Artinya, wajib pajak yang memiliki PBB sebesar Rp 40 ribu cukup membayar sebesar Rp 20 ribu.

Orang nomor satu di Kota Pendekar itu menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

“Rumah sakit Hermina, RS Islam, RS Dharmayu, itu saja sudah cukup untuk menutup,” ungkap Maidi.

WhatsApp Image 2025 09 20 at 4.25.53 PM

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Madiun Yayak Muflihana Hanik mengatakan setidaknya ada 6 ribu lebih wajib pajak untuk kedua golongan tersebut. Artinya, akan ada 6 ribu lebih wajib pajak yang digratiskan dan mendapatkan keringanan pembayaran 50 persen.

“PBB di bawah Rp 50 ribu itu seperti rumah dengan luasan 50 meter persegi ke bawah, rumah berlokasi di gang sempit, tanah sawah, tanah kosong, dan lain sebagainya.

“Target PAD dari pajak insyaallah tetap akan tercapai,” jelas Hanik.

Hanik menyebut bahwa PAD dari pajak untuk 2024 tercapai 110 persen lebih, Sementara untuk 2025 sampai awal September sudah tercapai 78,3 persen. Besaran nominalnya sekitar Rp 109 miliar lebih. Itu merupakan pendapatan dari sembilan objek pajak, termasuk PBB.

“Di antaranya seperti, pajak hotel, makanan-minuman, listrik, parkir, reklame, air tanah, dan lain sebagainya. Prinsipnya, sesuai dengan arahan pimpinan, kami tetap berupaya memaksimalkan potensi pajak, tetapi juga sekaligus meringankan bagi wajib pajak yang kurang mampu,’’ pungkas Hanik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.