Pemohon Tolak Restitusi Rp 17,5 Miliar Tragedi Kanjuruhan, LPSK Tegaskan Perbedaan dengan Santunan

oleh -551 Dilihat
IMG 20241217 WA0039
Sidang lanjutan permohonan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengajuan restitusi sebesar Rp 17,5 miliar untuk 73 korban tragedi Kanjuruhan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (17/12). Permohonan restitusi diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada lima terpidana yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Dalam persidangan, Aipda Wahyu Hendiantoro selaku kuasa hukum tiga terpidana dari kepolisian menyampaikan pembelaan atas pengajuan restitusi tersebut. Menurutnya, pihaknya dan pihak klub sepak bola Arema FC telah memberikan santunan kepada para korban. Hal itu menjadi dasar untuk menolak pengajuan restitusi yang diajukan LPSK.

“Kalau dari Arema FC dan kami sudah pernah memberikan santunan kepada para korban, dari ratusan hingga miliaran rupiah. Jadi restitusi ini selayaknya ditolak,” ujar Aipda Wahyu Hendiantoro, yang juga anggota Bidang Hukum Polda Jatim.

Menanggapi pernyataan tersebut, Rianto Wicaksono selaku Tenaga Ahli LPSK menegaskan bahwa santunan dan restitusi adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, santunan merupakan bentuk kepedulian dan kemanusiaan, sementara restitusi merupakan hukuman yang harus dijalani para pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada korban.

“Jadi ada perbedaan konsep antara restitusi dan santunan. Restitusi sendiri dasar hukumnya ada di Perma 1 tahun 2022. Sedangkan di KUHP baru yang akan berlaku tahun depan, menyatakan restitusi akan jadi pidana tambahan,” jelasnya.

Rianto juga menjelaskan bahwa pengajuan restitusi oleh LPSK didasarkan pada acuan yang telah ada, yakni surat dari Kementerian Keuangan. Surat tersebut menjadi panduan untuk menentukan besaran ganti rugi bagi korban dengan berbagai kondisi, mulai dari luka berat, luka ringan, hingga korban meninggal dunia.

“Meski begitu, surat dari menteri keuangan tidak spesifik, jadi syarat-syarat formil lainnya, kita lihat saja pembuktian besok,” pungkasnya.

Usai sidang, suasana sempat memanas di luar ruang pengadilan. Beberapa keluarga korban terlihat geram dengan pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terpidana. Bagi mereka, santunan yang telah diberikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan dan keadilan yang mereka tuntut.

Seorang ibu korban yang hadir di pengadilan terlihat hingga meneteskan airmata. Keluarga korban berharap proses restitusi ini dapat memberikan keadilan yang lebih layak bagi mereka.

Sidang lanjutan terkait pembuktian formil pengajuan restitusi dijadwalkan akan digelar pekan depan. LPSK tetap optimis bahwa restitusi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum bagi para terpidana, di luar santunan yang sebelumnya telah diberikan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.