KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Pembina Samsat NTB menghadirkan program undian berhadiah emas bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Program ini menyediakan total hadiah emas seberat 12 gram serta sejumlah hadiah menarik lainnya. Kesempatan mengikuti undian terbuka bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2026.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Undian ini adalah apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Ke depan, kami akan lebih memprioritaskan insentif seperti ini dibandingkan memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering menunggak,” ujarnya, Kamis (9/4).
Ia menambahkan, undian emas ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah maupun TNI/Polri. Rencananya, pengundian akan dilaksanakan pada Juli 2026.
Meski demikian, wajib pajak dengan jatuh tempo hingga 30 September 2026 tetap memiliki peluang mengikuti undian, dengan syarat telah melakukan pembayaran sebelum tanggal pengundian.
“Wajib pajak tetap bisa ikut selama sudah membayar sebelum pengundian. Sesuai ketentuan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Nelly.
Program undian ini didukung oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari sinergi dalam pengelolaan SWDKLLJ.
Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB Soleh, berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Harapannya, kepatuhan masyarakat meningkat dan cakupan layanan asuransi kecelakaan yang kami kelola juga semakin optimal,” ungkapnya.(*)






