Pemprov NTB Siapkan Tarif IPR, Dorong PAD dari Tambang Rakyat

oleh -172 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 01 at 2.21.08 PM
Penambangan emas tradisional di Sekotong

KabarBaik.co, Mataram – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB tengah mempersiapkan draf regulasi terkait besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kontribusi sektor tambang rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut terus dipercepat sebagai respons atas kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional. Draf ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penarikan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Saat ini kami menunggu penjadwalan resmi dari DPRD untuk memulai pembahasan,” ujar Syamsudin, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan secara rinci komponen tarif dan item retribusi yang akan diberlakukan. Seluruh konsep telah disusun agar proses pembahasan di tingkat legislatif dapat berjalan tanpa hambatan.

“Konsep tarif dan item retribusi sudah kami siapkan secara matang untuk segera diajukan,” katanya.

Penetapan retribusi IPR ini mengacu pada ketentuan dalam undang-undang perimbangan keuangan daerah, khususnya untuk sektor dengan karakteristik khusus di luar pungutan umum. Menurut Syamsudin, pertambangan rakyat memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan klasifikasi hukum yang tepat.

Ia menambahkan terdapat tiga indikator utama yang akan menentukan besaran tarif IPR di NTB, yakni retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. Ketiga aspek tersebut menjadi variabel penting dalam menentukan nilai pungutan di masing-masing wilayah.

Namun demikian, proyeksi nilai produksi menjadi tantangan tersendiri karena kegiatan IPR tidak didahului dengan penilaian potensi awal, berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi lengkap.

“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses, Dinas ESDM juga terus menjalin komunikasi dengan DPRD agar pembahasan draf dapat segera dijadwalkan. Pemerintah daerah menargetkan regulasi ini dapat disahkan tepat waktu guna mendukung optimalisasi PAD.

“Retribusi dari sektor tambang rakyat ini sangat penting karena menjadi sumber pendapatan murni daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mendorong DPRD untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD NTB saat penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).

Iqbal menekankan bahwa keterlambatan pengesahan perda berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap pendapatan daerah, yang diperkirakan mencapai Rp. 20 miliar per bulan.

“Setiap keterlambatan satu bulan berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan sekitar Rp 20 miliar,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.