KabarBaik.co – Demi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, seorang pemuda di Kota Pasuruan nekat menjadi pengedar barang haram sabu-sabu. Tersangka FA beroperSi denga cara membeli di temannya dan diedarkan kembali dengan paket hemat.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dari tersangka FA, 22, warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 poket sabu paket hemat.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sering terjadinya transaksi sabu, dan anggota melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.
“Masyarakat menduga ada transaksi sabu dilingkungannya, ditindaklanjuti anggota dan mengamankan FA dan sabu,” kata Junaedi, Selasa (14/1).
Dari hasil penyidikan awal barang bukti yang diperoleh tersangka berasal dari temannya yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, saat ini anggota melakukan pengembangan.
“Ternyata sabu diperoleh temannya yang ada di Kabupaten Pasuruan dengan cara meembeli lalu diedarkan kembali,” terangnya.
Hasil dari pengungkapan terhadap tersangka FA anggota Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 11 poket sabu dengan berat 1,62 gram, plastik klip handphone dan uang hasil penjualan.
Kini tersangka FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani penyidikan atas perbuatan melawan hukum tentang kepemilikan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)