Penahanan Ijazah Karyawan di Blitar, DPRD Jatim Ingatkan Ancaman Pidana 6 Bulan

oleh -323 Dilihat
f27cf829 5089 46be ac91 5672ade18dff
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar serius menindaklanjuti kasus penahanan ijazah oleh perusahaan. Salah satunya muncul di wilayah Blitar.

Jairi menegaskan, sudah saatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan.

“Saatnya menguji ‘kesaktian’ perda. Apakah memiliki taji, atau hanya menjadi berkas bekas seperti lainnya,” ujar Jairi, Senin (9/6).

Menurutnya, perda tersebut secara tegas melarang pengusaha menahan dokumen pribadi milik pekerja, termasuk ijazah. Larangan ini tercantum dalam Pasal 42 yang menyebut bahwa pengusaha tidak boleh menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan kerja.

Jairi mengingatkan agar perhatian publik dan pemerintah tidak teralihkan pada polemik lain.

“Kita fokus saja pada penegakan perda, yaitu pidana yang dilakukan oleh perusahaan penahan ijazah. Jangan bergeser ke polemik penerbitan ijazah,” tambahnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran lain yang menyertai kasus ini, seperti pembatasan waktu ibadah dan pemotongan gaji, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 perda yang sama.

“Apalagi kasus ini dibarengi dengan pelarangan ibadah dan dikenakan denda berupa pemotongan gaji. Itu pelanggaran serius,” tegasnya.

Jairi menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2016 telah memuat sanksi tegas terhadap pelanggaran. Dalam Pasal 79 disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Kita perlu menegakkan perda ini secara konsisten. Ketentuan itu harus diberlakukan terhadap perusahaan mana pun yang melakukan pelanggaran serupa,” pungkas Jairi.

Sebelumnya, sempat muncul pengakuan dari seorang perempuan bernama Dea Damai Pramudawardani, warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang sempat viral dalam sebuah video pengajian bersama Gus Iqdam beberapa waktu lalu. Ia mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh tempat kerjanya.

Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Nanang Adi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangani dua kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.

“Ada dua, tapi sudah dikembalikan,” ujar Nanang saat dikonfirmasi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.