Penataan Heritage Bandar Grissee Gresik Tuai Sorotan, Bangunan Eks Asrama VOC Dibongkar Jadi Area Parkir

oleh -207 Dilihat
13c6c71d 2f16 41ee ae9b dcacf4949805
Lokasi eks asrama VOC di kawasan Bandar Grissee yang telah dibongkar dan disiapkan jadi area parkir. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Niat menghadirkan Bandar Grissee sebagai wajah baru heritage atau wisata sejarah Gresik kini justru menuai sorotan. Di tengah gaung pelestarian warisan masa lalu, bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berstatus cagar budaya di kawasan tersebut malah dibongkar hingga rata dengan tanah.

Bangunan yang berada di kawasan belakang Kantor Pos Indonesia di Jalan Basuki Rahmat itu sebelumnya menjadi bagian dari narasi sejarah panjang Gresik sebagai kota bandar lintas peradaban. Namun, dalam proses penataan kawasan, struktur bersejarah tersebut justru hilang dari lanskap kota.

Pembongkaran itu memantik reaksi dari kalangan penggiat sejarah dan pelestari budaya. Mereka menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan konsep heritage yang seharusnya menjaga keaslian bangunan, bukan menghilangkannya.

Salah satu penggiat sejarah, Kris Adji AW, menegaskan bahwa eks asrama VOC merupakan bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi secara hukum.

“Meskipun harus ada penghancuran harus ada izin atau rekomendasi dari tim ahli cagar budaya,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (24/1).

Status bangunan tersebut diperkuat dengan Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 yang menetapkan Eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik pada 18 Desember 2017, dan seluruh upaya pelestarian wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peingkat Kabupaten oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik, Tanggal 18 Desember 2017, Dokumen Nomor 432-3/014/TACB-Kab. Gresik/18/12/2017 merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. Segala hal yang berkaitan dengan pelestarian Eks.Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat keputusan Bupati Gresik tahun 2020 yang ditandatangani Sambari Halim Radianto.

Bagi Kris, keberadaan Bandar Grissee seharusnya menjadi ruang perlindungan bagi bangunan-bangunan bersejarah, bukan sebaliknya.

“Penghancuran ini masuk Kawasan Bandar Grisse yang didalamnya banyak gedung cagar budaya. Termasuk eks asrama VOC. Kok malah dirusak hingga diratakan, ini sangat keliru,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa nilai sebuah kawasan heritage tidak terletak pada kemasan baru, melainkan pada keaslian yang diwariskan oleh waktu.

“Heritage itu aset emas yang nilainya terletak pada keasliannya. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grisse berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi ‘replika’ tanpa makna,” terangnya.

Di sisi lain, PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar kebutuhan penataan kawasan. Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik Johan Riyadi, menyebut bangunan tersebut merupakan aset perusahaan.

“Pemkab ingin ada kantong Parkir untuk kawasan Bandar Grissee. Kami sudah ada koordinasi dengan Sekda. Atas koordinasi tersebut, bangunan kami hancurkan,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut Johan, kondisi bangunan yang sudah lapuk juga menjadi pertimbangan utama karena dinilai berpotensi membahayakan.

“Selama pembongkaran kami koordinasi dan laporan ke Sekda, dan sudah disetujui,” ujarnya.

Lahan bekas bangunan eks asrama VOC itu nantinya akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir untuk menunjang aktivitas wisata di kawasan Bandar Grissee.

“Dengan bekerjasama dengan mitra atau pihak ketiga vendor untuk mengelola area tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terkait rencana pemugaran atau pembangunan ulang.

“Bangunan memang tidak dimanfaatkan, penghancuran dilakukan akhir tahun. Selanjutnya kami lakukan kembali koordinasi dengan Pemkab untuk langkah pemugaran atau pembangunan ulang,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.