Pengakuan Pelaku Pengeroyokan Pesilat di Gresik, Minum Arak Bali Sebelum Hajar Korban hingga Tewas

oleh -723 Dilihat
IMG 2932 scaled
Para tersangka di Mapolres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Pengeroyokan yang berujung kematian pesilat SW, 20, asal Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo kembali mencoreng dunia pencak silat di Kabupaten Gresik.

Enam pesilat telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. Tiga orang masih buron. Mereka secara brutal mengeroyok pesilat dari perguruan silat lain.

Mirisnya, aksi berani keroyokan itu itu dipicu hanya karena beda perguruan silat. Para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras) lalu sweeping.

Melihat ada anggota perguruan silat lain, langsung dicegat dan dikeroyok oleh mereka secara membabi buta. Dari empat korban di dua TKP berbeda, satu orang meninggal dunia yakni SW asal Sidoarjo.

Pemuda berusia 20 tahun ini hendak menghadiri latihan di Desa Banjaran, Driyorejo, Minggu (19/5). Apesnya, SW bertemu komplotan pesilat tersebut. Korban dihajar dan dikepruk botol kaca hingga koma dan meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (23/5).

Salah satu tersangka, ADS, 18, bercerita kronologi peristiwa berdarah tersebut. Remaja tanggung asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik itu mengaku sebelum melakukan aksi pengeroyokan, ia dan teman-temannya pesta miras.

“Saat itu sebelum kejadian, kami semua minum arak Bali,” katanya kepada awak media.

Malam itu sekitar pukul 01.00 WIB, gerombolan pesilat itu mencegat SW dan RH, 23, asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo. Keduanya hendak menghadiri latihan karena ada informasi ada perguruan silat lain yang mengganggu.

Saat dicegat itu, salah satu pelaku mengajak duel SW. Satu lawan satu. Namun belum sempat korban menjawab ajakan itu, para pelaku sudah melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh SW.

Puncaknya ketika korban dipukul menggunakan botol kaca bekas miras yang mengenai kepalanya. SW sempat melarikan diri namun akhirnya tumbang.

“Saya pukul kepala korban dengan botol, botol bit dari tempat lokasi, dekat gudang besi tua. Tiga kali (pukulan, red). Saat itu (kepala, red) korban belum berdarah, dan korban langsung lari. Saya memukul ikut teman-teman,” ungkap ADS.

Selain AG, Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan lima tersangka lainnya. Yakni CDP, 18, NRE, 19, dan MNA, 19. Ketiganya berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kemudian, EG, 19, dan ADS, 18, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Satu lagi tersangka masih di bawah umur.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Tiga DPO masih dalam pengejaran, satu DPO dewasa dan dua masih di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.