Pengangkatan M. Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Tepat, Strategis dan Konstitusional

oleh -981 Dilihat
IQBAL
Sekjen DPD RI M, Iqbal

KabarBaik.co- Pengangkatan M. Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak perlu dipersoalkan. Praktisi hukum Sudarmadi menyatakan bahwa pengangkatan M. Iqbal adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan telah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Prabowo Subianto.

Darmadi menjelaskan, Pasal 50 ayat (2) UU Polri memberikan wewenang eksplisit kepada Presiden untuk menugaskan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian demi kepentingan nasional. “Pengangkatan Irjen Pol M. Iqbal sebagai Sekjen DPD RI, sepanjang telah melalui proses konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden, memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan pasal ini,” ujar sarjana hukum alumnus Universitas Brawijaya itu, Selasa (20/5).

Darmadi menerangkan bahwa regulasi terkait penugasan khusus ini juga diperkuat oleh beberapa Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang membuka peluang bagi personel TNI atau Polri untuk mengisi jabatan strategis di lembaga negara melalui mekanisme penugasan khusus.

‘’Ini menunjukkan bahwa negara memiliki fleksibilitas untuk menempatkan individu yang dianggap kompeten pada posisi kunci,” terang pria yang akademisi asal Malang, Jatim, itu.

Menurut Darmadi, penugasan khusus dari Presiden menjadi pengecualian yang sah terhadap ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Polri yang melarang anggota Polri merangkap jabatan di luar institusi kepolisian. “Adanya Keputusan Presiden yang secara spesifik menugaskan Irjen Pol. M. Iqbal menjadi jawaban terang. Keputusan Presiden itulah yang memberikan legitimasi formal atas penugasannya dan memastikan seluruh proses pengangkatan berjalan sesuai koridor hukum,” imbuhnya.

Darmadi juga menyinggung soal kemungkinan mekanisme non-aktif dari dinas kepolisian selama menjabat sebagai Sekjen DPD RI. Dia menyebut, kalaupun itu dilakukan maka hal itu merupakan praktik yang sudah biasa saja dan lazim dalam penugasan khusus anggota Polri di luar struktur organisasinya. Hal ini salah satunya bertujuan untuk memastikan fokus dan dedikasi penuh terhadap tugas baru serta menghindari konflik kepentingan.

“Dengan adanya landasan hukum yang jelas dalam UU Polri dan diperkuat oleh mekanisme penugasan khusus melalui Keputusan Presiden, maka tidak ada keraguan mengenai keabsahan pengangkatan Irjen Pol. M. Iqbal sebagai Sekjen DPD RI. Keputusan ini sepenuhnya konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Kalaupun mungkin ada yang mempersoalkan, lanjut dia, mekanismenya semua telah diatur. Yakni, bisa mengajukan gugatan atas Keputusan Presiden tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin melantik M. Iqbal sebagai Sekjen DPD RI pada Senin (19/5), di Gedung Nusantara IV. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Dalam sambutannya, Sultan menegaskan bahwa jabatan Sekjen merupakan posisi kunci yang strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI. Ia menyampaikan harapannya agar M. Iqbal, yang memiliki latar belakang sebagai personil Polri, dapat membawa perspektif baru serta meningkatkan efektivitas kerja lembaga.

“Pengalaman dan dedikasi Saudara selama ini sangat kami hargai. Kami yakin keahlian Saudara akan memperkuat kinerja DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, pertimbangan anggaran, dan legislasi,” ujarnya.

Pelantikan ini juga menjadi momentum penting bagi DPD RI untuk memperkuat kontribusi nyata kepada masyarakat daerah selama masa bakti 2024–2029. Sultan mengingatkan perlunya terobosan-terobosan baru demi mengoptimalkan peran lembaga dan meninggalkan warisan kebijakan yang bermanfaat langsung bagi publik.

Diketahui, sebelum menempati jabatan sebagai Sekjen DPD RI, Iqbal adalah Kapolda Riau Periode 2021-2025. Ia termasuk salah seorang perwira Polri berprestasi. Selama berkarir, mulai dari level Kapolres hingga Kapolda banyak capaian dan terobosan yang membanggakan. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap. Iqbal juga dikenal membaur dengan beragam kalangan. Masyarakat, media sampai ulama. Maklum, ia memiliki gaya komunikasi yang terbilang menonjol. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.