KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tumpang pada Jumat (1/8) dini hari. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AM, 32, warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja yang sebagian besar telah mendekati masa panen. Selain itu, polisi juga menyita biji ganja, alat isap sabu, serta perlengkapan tanam dan perawatan ganja.
“Dari penggeledahan kami amankan sabu yang dikemas dalam plastik klip, puluhan batang ganja, biji ganja, dan berbagai peralatan penanaman. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8).
Bambang menjelaskan, 16 paket sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Malang Raya. Sementara itu, tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi bervariasi antara 30 cm hingga 1,5 meter. “Pelaku diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja,” jelas Bambang.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia pun mengajak warga untuk terus proaktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Tidak ada toleransi terhadap pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)