KabarBaik.co – Upaya menciptakan administrasi kependudukan yang inklusif kini makin nyata dirasakan oleh para penghayat kepercayaan. Di Kabupaten Kediri, sebanyak 234 warga tercatat telah mencantumkan ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ dalam kolom agama di KTP sejak regulasi ini diakui negara.
Pencapaian ini mencerminkan semakin terbukanya ruang legalitas dan perlindungan hukum bagi kelompok penghayat, yang selama bertahun-tahun kerap berada di wilayah abu-abu secara administratif. Bahkan, pada semester pertama 2025 ini, terdapat tambahan empat warga yang mengubah status keyakinan mereka secara resmi.
“Mungkin banyak yang belum tahu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa penghayat atau penganut kepercayaan itu bisa dicantumkan di KTP maupun KK,” terang Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Kediri Ongky Satuhu, Jumat (8/8).
Sebelum putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan Surat Edaran Mendagri Tahun 2018 diberlakukan, para penghayat hanya bisa melihat kolom agama mereka dikosongkan atau ditandai strip (–), yang kerap menimbulkan persoalan dalam pelayanan publik.
Kini, status kepercayaan tersebut bisa dicantumkan secara eksplisit, tanpa menghilangkan hak-hak administratif lainnya.
“Ada yang memang berganti agama, dan ada pula yang sebelumnya kolom agamanya masih kosong atau strip,” tambah Ongky.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Kediri Mohamad Kahfi Fauzi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari amanat konstitusi, yang menjamin hak setiap warga negara untuk diakui keyakinannya tanpa diskriminasi.
“Putusan itu memberi hak bagi penghayat agar tidak lagi ditafsirkan sebagai tidak beragama. Mungkin itu yang menjadi pertimbangan para hakim MK,” jelasnya.
Untuk proses administrasi, pengajuan pencantuman cukup dengan melampirkan surat pernyataan sebagai penghayat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dua orang saksi. Tak perlu pengesahan dari kelompok kepercayaan.
“Kita berusaha mempermudah. Prinsipnya, semua warga harus mendapat pelayanan yang adil dan setara,” tutup Kahfi. (*)