KabarBaik.co – Penyesalan. Mungkin itu satu-satunya kata yang mampu menggambarkan perasaan JC. Perempuan 20 tahun asal Pucuk, Kabupaten Lamongan yang kini menjadi pesakitan di Polres Gresik.
Dia kini menyandang status tersangka atas kasus pembuangan bayi di tong sampah pabrik tempatnya bekerja yakni PT Langgeng Buana Jaya (LBJ), Jalan Raya Veteran, Gresik, 20 April dini hari kemarin.
Selama konferensi pers di Polres Gresik, Kamis (24/4), JC hanya bisa tertunduk. Wajah perempuan muda itu tampak muram. Tatapannya kosong. Sesekali JC menghela napas panjang. Seolah memikul beban berat.
Serbuan pertanyaan wartawan tidak ada satupun yang dijawab JC. Namun gesturnya berbicara. Dia hanya menggelengkan kepala saat ditanya dan terlihat gelisah.
Proses Kelahiran yang Tragis
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, JC sempat mengalami mulas sebelum melahirkan seorang diri di toilet pabrik. Dia dalam posisi setengah jongkok ketika bayinya lahir. Namun proses itu tak berjalan mulus.
“Karena bayi tidak kunjung keluar dan hanya kelihatan kepala, oleh tersangka kepala bayi tersebut ditarik secara paksa,” terang AKBP Rovan saat pers rilis, Kamis (24/4).
Tragisnya, sang bayi meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan. Dari hasil pemeriksaan, bayi mungil berjenis kelamin perempuan tersebut mengalami luka di bagian kepala, leher, dan mulut. Diduga usia kandungan saat itu sekitar 7 hingga 8 bulan.
Proses melahirkan itu tentu memakan waktu. Sekitar 40 menit. Setelah bayi itu lahir dan meninggal dunia, JC membuang jasadnya ke tong sampah wilayah pabrik. Terbungkus kain celemek dan kantong plastik.
Rekan kerja tersangka sempat merasa curiga ketika JC berada terlalu lama di dalam toilet. Ketika keluar, JC berjalan membungkuk sambil membawa sebuah buntalan plastik. Tak lama setelah itu, karyawan dan sekuriti menemukan isi buntalan tersebut sesosok bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa.
Peristiwa itu mengguncang PT LBJ. JC langsung diamankan pihak berwajib. Kini, dia dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Motif Pembuangan Bayi. Si Pria, Kemana?
Publik pun bertanya-tanya, ke mana si pria yang menjalin hubungan dengan JC? Apakah dia tahu soal kehamilan JC? Apakah dia turut bertanggung jawab?
AKBP Rovan memastikan tidak ada keterlibatan orang lain dalam aksi tersangka. Hal itu dilakukan atas inisiatif JC. “Memang tersangka ini memiliki pacar, tapi tidak ada yang menyuruhnya (melakukan aksi itu, Red),” tukas Kapolres Gresik.
Terkait motif pembuangan bayi, JC juga memberikan pengakuan kepada polisi. “Jadi motifnya agar tidak ada orang lain yang mengetahui. Karena di tempat kerja tersangka berstatus belum menikah, dan tidak ada yang mengetahui kalau hamil,” tutupnya.(*)








