Peraturan Daerah tentang Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kota Kediri Disahkan

oleh -386 Dilihat
54c87e17 e231 4bfd 8987 75cbddb3fb8f
Rapat paripurna di DPRD Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Kota Kediri, Selasa (7/1).

Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus mengatakan Bank Perekonomian Rakyat saat ini lebih komplit untuk aturannya dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya.

“Jadi harapan kami dari DPRD ini adalah segera terwujud yang namanya Perwali supaya segera bisa terealisasi apa yang sudah disampaikan sekda dan fraksi. Harapannya ini segera bisa berkontribusi manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, urgensinya revisi ini diberlakukan sebab hal tersebut sudah menjadi undang-undang untuk segera dibahas dengan tenggat waktu terakhir hari ini, dan diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi nanti semuanya itu terkontrol oleh OJK secara keseluruhan. Jadi banknya ini adalah kayak bank konvensionalnya secara umum,” tambahnya.

Ditambahkan lagi secara organisasi juga akan berubah meskipun hal ini milik daerah. Akan tetapi pengawasannya mutlak melalui OJK.

Mewakili Pj Wali Kota Kediri Zanariah, Sekda Kota Kediri Bagus Alit menyebut dari sisi pelayanan perbankan sama saja yakni menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkannya lagi.

“Cuma yang menekanan di perda ini sebetulnya ada dua yang dulu Perumda menjadi Perseroda. Kemudian namanya juga berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” ungkap Bagus.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Makanya ini menjadi prioritas baik itu, pemerintah daerah maupun dari legislatif ini kita bersepakat untuk mengesahkan ini terkait dengan perubahan bentuk Bank Perekonomian Rakyat BPR Kota Kediri. Tentu saja semangatnya dengan berubahnya badan hukum itu menjadi melayani masyarakat kota kediri lebih baik yang membutuhkan akses permodalan dan dimaksimalkan,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.