KabarBaik.co – Angka perceraian di Jombang terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 2.236 perkara perceraian telah ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang.
Wakil Ketua PA Jombang Anwar Harianto mengatakan bahwa mayoritas perceraian disebabkan oleh persoalan ekonomi, terutama karena suami dianggap tidak mampu memberikan nafkah secara layak.
“Banyak suami yang kurang memberikan nafkah kepada istrinya, sehingga memicu gugatan cerai,” ujar Anwar dalam keteranganya, Jumat (26/9).
Dari total kasus tersebut, jenis cerai gugat mendominasi, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Tercatat, sekitar 1.700 perkara merupakan cerai gugat. Angka ini hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak (cerai yang diajukan suami) yang hanya sekitar 570 perkara.
“Untuk cerai talak biasanya disebabkan oleh perselingkuhan istri, rumah tangga yang renggang karena pekerjaan di luar kota, hingga pertengkaran yang terus-menerus,” ungkap Anwar.
Anwar juga menambahkan bahwa PA Jombang terus berupaya memberikan layanan mediasi kepada para pihak sebelum perceraian diputuskan, namun tidak sedikit pasangan yang tetap memilih bercerai. (*)