Perceraian di Jombang Tembus 2.236 Kasus, Mayoritas Istri Gugat Suami karena Ekonomi

oleh -211 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 26 at 2.48.43 PM
Ruangan Pengadilan Agama Jombang (istimewa)

KabarBaik.co – Angka perceraian di Jombang terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 2.236 perkara perceraian telah ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang.

Wakil Ketua PA Jombang Anwar Harianto mengatakan bahwa mayoritas perceraian disebabkan oleh persoalan ekonomi, terutama karena suami dianggap tidak mampu memberikan nafkah secara layak.

“Banyak suami yang kurang memberikan nafkah kepada istrinya, sehingga memicu gugatan cerai,” ujar Anwar dalam keteranganya, Jumat (26/9).

Dari total kasus tersebut, jenis cerai gugat mendominasi, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Tercatat, sekitar 1.700 perkara merupakan cerai gugat. Angka ini hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak (cerai yang diajukan suami) yang hanya sekitar 570 perkara.

“Untuk cerai talak biasanya disebabkan oleh perselingkuhan istri, rumah tangga yang renggang karena pekerjaan di luar kota, hingga pertengkaran yang terus-menerus,” ungkap Anwar.

Anwar juga menambahkan bahwa PA Jombang terus berupaya memberikan layanan mediasi kepada para pihak sebelum perceraian diputuskan, namun tidak sedikit pasangan yang tetap memilih bercerai. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.