KabarBaik.co – Upaya peredaran arak Bali lintas provinsi digagalkan polisi di Jombang. Sebanyak 506 botol arak Bali disita, satu orang pelaku diamankan.
Kapolsek Jogoroto AKP M. Djulan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa jual beli miras di wilayah hukumnya.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang kedapatan menjual arak Bali di pinggir jalan Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto,” kata Djulan saat dikonfirmasi, Minggu (20/7).
Pelaku diketahui bernama Irfan (45), warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Peterongan, Jombang. Saat diamankan, Irfan tengah berjualan miras menggunakan sebuah truk.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 506 botol arak Bali ukuran 600 ml serta satu unit truk Mitsubishi warna kuning biru bernomor polisi AG 8782 EE, yang digunakan untuk mengangkut miras,” jelasnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jogoroto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkas Djulan. (*)
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini