KabarBaik.co – Bea Cukai Banyuwangi mengungkap lebih banyak kasus peredaran rokok ilegal di tahun 2025 dibanding tahun lalu. Tahun ini Bea Cukai menyidik 3 kasus dengan jumlah rokok ilegal 779.944 batang senilai Rp 1.179 miliar. Pontesi kerugian negara Rp 589 juta.
“Sementara tahun lalu, Bea Cukai mengungkap satu kasus dan berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 202.660 batang. Nilainya Rp 279,7 juta dengan potensi kerugian negara senilai Rp 151,2 juta,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Helmi menyebut kebanyakan rokok ilegal di Banyuwangi berasal dari luar daerah. Seperti Madura dan Jember. Untuk antisipasi makanya Bea Cukai memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di daerah asal hingga ke toko-toko kelontong.
Helmi mengimbau masyarakat tidak menjual rokok ilegal. Sebab bila ketahuan akan terjerat pidana dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Ketimbang mengkonsumsi dan menjual rokok ilegal, Helmi mendorong agar masyarakat memilih rokok legal produksi lokal Banyuwangi. Sebab, hal itu juga bagian mendukung kemajuan industri rokok lokal.
“Penerimaan bagi hasil cukai tembakau di Banyuwangi mencapai Rp 35,4 miliar. Ini perlu diupayakan supaya industri ini bisa lebih maju serta serapan tenaga kerja bisa lebih banyak,” tegasnya.