Perencana Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 6 Tahun Penjara

oleh -91 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 02 at 3.16.24 PM 1
Pelaku perencana tempat pembunuhan di Hutan Kabuh usai sidang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Hanif Mansur Mustofa, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Mohammad Faiz (19) yang terjadi di kawasan hutan Kabuh, Jombang, Januari 2025 lalu.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hanif dengan hukuman 15 tahun penjara. Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Jombang, Kamis (2/10), dipimpin oleh hakim Iksandiaji Yuris Firmansah.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa Hanif bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Hanif tidak berada di lokasi kejadian saat korban dibunuh, namun terbukti ikut dalam perencanaan aksi tersebut bersama pelaku lainnya, termasuk Andi Samudra Alfatekha alias Gareng, dan Amin Roes.

JPU Jefri Satria Andreas Sitorus mengatakan, peran Hanif dalam kasus ini adalah sebagai perencana, meski tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan.

“Terdakwa membantu dalam perencanaan dan memastikan mayat korban tidak dibuang ke sungai,” jelas Jefri.

Vonis ringan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya adalah pengakuan bersalah dari terdakwa serta penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, Hanif juga disebut masih muda dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni dampak psikologis terhadap keluarga korban dan keresahan masyarakat atas peristiwa ini.

Sebelumnya, dua pelaku utama dalam kasus ini, yakni Andi Samudra Alfatekha (22) dan Amin Roes (23), telah lebih dulu divonis masing-masing 18 tahun penjara pada Selasa (23/9/2025).

Sementara itu, Hanif masih diberi waktu selama 7 hari untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.