Perkara Pelanggaran Etik, Dewan Pers Siap Lanjutkan Penyelesaian Sengketa Mentan dengan Tempo

oleh -90 Dilihat
IMG 20250514 WA0028
Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat.

KabarBaik.co- Dewan Pers menyatakan siap untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dan Majalah Tempo setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/11) mengeluarkan putusan sela. Dalam putusannya, hakim mengembalikan gugatan perkara pedata tersebut kepada Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‘’Sebagaimana kita maklumi bersama telah terjadi sengketa jurnalistik antara Menteri Pertanian dengan Majalah Tempo yang sampai masuk dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan sela, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 17 November 2025 dipahami bahwa sengketa dimaksud dikembalikan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikannya,’’ kata Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat dalam keterangannya, Rabu (19/11).

Dia menyatakan, masalah gugatan ke pengadilan tersebut berlatar belakang, yaitu pelaksanaan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers di mana Majalah Tempo dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik. Namun, dalam proses pelaksanaan PPR ini Majalah Tempo menghadapi kendala dalam berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian, dalam hal ini Mentan Amran Sulaiman. Oleh karena itu, Dewan Pers segera memulai proses penyelesaian lanjutan atas masalah tersebut dengan sebaik-baiknya.

‘’Kami yakin dan optimis penyelesaian itu akan mudah berlangsung, mengingat kedua belah pihak sudah lama terjalin persahabatan yang dekat, dan juga produktif,’’ katanya.

Diketahui, sengketa ini bermula dari laporan Kementan tentang pemberitaan Tempo yang dinilai tidak akurat dan tidak memenuhi standar etik jurnalistik. Dalam PPR Dewan Pers  menyatakan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Bunyi Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Adapun Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan Tempo yang diadukan Kementan ke Dewan Pers adalah “Poles-Poles Beras Busuk”. Kementan menilai pemberitaan itu tidak akurat dan tidak diverifikasi secara memadai, sehingga menimbulkan persepsi publik yang keliru.

Selain pemberitaan itu, pihak Kementan juga menyoroti konten infografis dan motion grafis Tempo yang dinilai menyajikan informasi tidak proporsional dan bernarasi negatif. Konten tersebut dianggap menyakiti perasaan 160 juta petani Indonesia, yang selama ini bekerja keras menjaga ketahanan pangan, serta mendegradasi capaian kinerja beras nasional yang dalam beberapa tahun terakhir berada pada tingkat tinggi dan melampaui capaian pada periode sebelumnya. Distorsi informasi yang disajikan secara visual dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kerja keras petani dan pemerintah.

Keseluruhan rangkaian temuan pemberitaan itulah yang kemudian melatarbelakangi pengaduan Mentan ke Dewan Pers. Hingga akhirnya Tempo dinyatakan bersalah melalui PPR Dewan Pers nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dalam perkembangannya, Tempo mengaku sudah melaksanakan PPR Dewan Pers tersebut. Namun, Kementan merasa bahwa pelaksanaan PPR Dewan Pers oleh Tempo itu dilakukan  ’’sepihak’’. Karena itu, Kementan pun mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo ke PN Jakarta Selatan. Dan, ternyata penyelesaian sengketa jurnalistik ini dikembalikan lagi kepada Dewan Pers.

Nah, dengan dikembalikannya perkara tersebut ke Dewan Pers, maka proses mediasi akan kembali ditempuh sebagai bagian dari mekanisme nonlitigasi yang diamanatkan Undang-undang demi memastikan penyelesaian yang adil dan proporsional bagi kedua belah pihak. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.