Perkara Pemalsuan Surat SHM di Manyar Gresik: Hakim Bakal Panggil Paksa Charis Wicaksono, Ini Sosoknya

oleh -910 Dilihat
IMG 6823 scaled
Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat SHM di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik berencana memanggil paksa salah satu saksi kunci dalam perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Tjong Cien Sieng di wilayah Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Saksi tersebut adalah Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti. Ia seharusnya memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan di PN Gresik pada Kamis (25/9) kemarin. Namun dia mangkir.

Dalam sidang perkara yang menyeret terdakwa Resa Andrianto (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (ASK BPN) tersebut, majelis hakim telah menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi. Namun, hanya Wahyu Eko Cahyono, selaku Koordinator Pengukuran dan Pemetaan BPN Gresik, yang hadir.

Selain Charis Wicaksono, satu saksi lain yang tidak hadir yakni Lilik sebagai karyawan terdakwa Resa. “Kami akan panggil secara paksa dalam sidang selanjutnya,” ujar Hakim Ketua Sarudi.

Wacana pemanggilan paksa Charis Wicaksono ini bukan tanpa alasan. Sebab dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, nama Charis banyak disebut dan memiliki peran sentral dalam proses pemalsuan dokumen.

Bahkan, ikut sempat menandatangani berkas permohonan pengurusan SHM yang diajukan. “Sangat aneh karena bukan bertindak sebagai pemilik ataupun kuasa pemilik. Fakta tersebut perlu diungkap di persidangan,” ujarnya.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Wahyu Eko Cahyono. Pasalnya, dalam draft hasil pengukuran ulang, pihaknya memeriksa berkas permohonan yang dibawa oleh terdakwa Deva.

“Tidak ada tanda tangan pemohon Tjong Cien Sing. Karena harus ybs (yang bersangkutan), sehingga saya kembalikan lagi untuk meminta tanda tangan asli dari pemohon,” paparnya. Di draft tersebut malah terisi tanda tangan Charis selaku perwakilan Kodaland.

Selang 2-3 tiga hari, berkas tersebut disetor lagi oleh terdakwa Deva dalam keadaan tanda tangan lengkap. Sehingga lolos verifikasi dan lanjut tahap selanjutnya hingga terbit SHM baru milik Tjong Cien Sieng yang berkurang dari 32.751 meterpersegi menjadi 30.459 meterpersegi.

Selama proses itu, Wahyu mengaku dua kali dihubungi oleh Budi Riyanto, tersangka utama yang saat ini berstatus buron. “Dua kali menanyakan jadwal pengukuran tanah,” bebernya.

Namun, Wahyu baru menyadari ada masalah yang janggal setelah mendapat laporan pengaduan masyarakat (dumas) di Kejari Gresik. “Sesuai arahan pimpinan, kami melakukan mediasi bersama pihak korban. Luas tanah dikembalikan menjadi 32.751 meterpersegi,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam sidang sebelumnya Sekdes Manyarejo Luthfi menyebut didatangi Charis dan diminta menandatangi berkas hasil pengukuran tanah. Padahal Luthfi tidak hadir dalam proses tersebut.

Bahkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charis disebut berkoordinasi dengan terdakwa Deva selama pengurusan SHM Tjong Cien Sieng. Termasuk dalam mengurus kelengkapan tanda tangan dalam berkas.

Dalam sidang Kamis (25/9) kemarin juga terungkap, tanah Tjong Cien Sieng yang sempat berkurang 2.292 meterpersegi itu ternyata masuk dalam kawasan PT Kodaland Inti Persada yang telah dipagar. Yakni di sebagian jalan gudang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.