KabarBaik.co – Lonjakan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Batu dalam tiga tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kota Batu guna meningkatkan kualitas dan akses layanan HKI.
Penandatanganan berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani. Data Kemenkumham Jatim menunjukkan tren peningkatan tajam pendaftaran HKI di Kota Batu selama kurun 2023-2025. Jumlah itu meliputi:
– 510 permohonan merek
– 8 permohonan paten
– 10 desain industri
– 300 pencatatan hak cipta
– 11 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah tercatat.
Angka tersebut menegaskan bahwa kebutuhan pelaku UMKM, inovator, akademisi, dan pelaku seni terhadap perlindungan karya semakin tinggi, sejalan dengan berkembangnya ekonomi kreatif di Kota Batu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyatakan bahwa lonjakan permohonan HKI ini menjadi alasan utama perlunya percepatan layanan di tingkat daerah.
“Permintaan layanan HKI meningkat pesat. Karena itu, Pemkot Batu harus mampu menghadirkan layanan HKI yang dekat, efektif, dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik. Masyarakat tidak boleh kesulitan saat ingin melindungi karyanya,” tegas Haris saat berkegiatan di Kota Batu, Rabu (19/11).
Haris menegaskan bahwa HKI adalah aset ekonomi yang bernilai strategis, terutama di daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata dan kreativitas seperti Kota Batu.
“Lonjakan permohonan HKI membuktikan kesadaran masyarakat meningkat. Tugas kita adalah memastikan karya-karya tersebut benar-benar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi,” ujarnya.
Diketahui, program fasilitasi HKI Pemkot Batu yang telah mencatat 81 ciptaan hak cipta sejak 2023 hingga 2025. Data lonjakan permohonan HKI menyebutkan bahwa Kota Batu dinilai terus bergerak menuju kota kreatif dengan kesadaran hukum yang tinggi. (*)








