Perubahan Perda di Kota Batu Memicu Kenaikan Tarif PBB

Reporter: P. Priyono
Editor: Dian Kurniawan
oleh -61 Dilihat
Kepala Bapenda Kota Batu M. Nur Adhim. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Batu M. Nur Adhim menyebutkan kenaikan pajak tahun ini diputuskan adanya perubahan Perda. Yakni, Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perubahan ini pengenaan tarif atau nilainya juga mengalami kenaikan. Jika dilihat, kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi tembus 700 persen.

Adhim menjelaskan di Perda sebelumnya ada dua tarif yang berlaku. Yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan 0,02 untuk NJOP Rp0 hingga Rp4 miliar. Kemudian NJOP Rp4 miliar ke atas dikalikan 0,04.

Baca juga:  Firhando Gumelar Klaim Dapat Restu PAN Maju Pilkada Kota Batu 2024

Menurutnya, perubahan tarif pada Perda yang baru maksimal 0,08 persen. Sehingga terjadi klasifikasi NJOP yang mengalami kenaikan, dimana ada yang naik 100 persen. Kemudian di sisi pengali atau NJOP, begitu ada penyesuaian pasti tarif pajak juga akan berbeda.

“Ya, inilah yang dibingungkan masyarakat karena naiknya banyak,” ujar Adhim, Senin (3/6).

Sebenarnya, dijelaskannya, pembuatan Perda baru tersebut tentunya telah melewati proses panjang. Seperti melalui uji publik dan lain sebagainya.

Baca juga:  Segini Kisaran Gaji Anggota Panwascam di Kota Batu

Di mana, saat uji publik dulu, ketika berbicara angka tarif pajak masih biasa. Karena angka ini mutatis mutandis, alias perubahan yang penting telah dilakukan. Namun begitu diterapkan di bawah, baru terlihat kenaikannya.

Perda baru ini mulai diaplikasikan pada 1 Januari 2024 lalu. Dari kebijakan baru ini, dikhawatirkan kemampuan masyarakat untuk bayar pajak tidak bisa maksimal. Sebab itu, untuk memaksimalkan hal tersebut, Adhim menyampaikan ada sebuah ketentuan bernama keberatan bayar pajak.

“Lewat ketentuan itu, apabila masyarakat tidak mampu bayar pajak, bisa mengajukan keberatan ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Apakah benar nilai NJOP terlalu tinggi. Jika benar terlalu tinggi maka akan dikurang, sehingga tarif pajak juga akan berkurang” tuturnya.

Baca juga:  Mantap, Budidaya Bunga Hias Dracaena Reflexa Kota Batu di Ekspor ke Cina

Maka, Adhim meminta, apabila ada persoalan di masyarakat perihal tarif pajak, agar langsung memberikan informasi kepada Bapenda.

“Semisal ada SPPT PBB yang sudah tercetak. Masyarakat bisa melalui mekanisme keberatan atau pengurangan tersebut,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.