Perusahaan Stockpile Pasir di Puncu Kediri Dituntut Transparan, Perusahaan Klaim Sudah Kantongi Izin

oleh -251 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 03 at 4.21.41 PM
Audiensi bertempat di Balai Desa Gadungan, Puncu, Kabupaten Kediri (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Sebuah LSM di Kediri menggelar aks damai. Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas stockpile pasir di Desa Gadungan, Puncu, Kabupaten Kediri.

Bertempat di Balai Desa Gadungan, Ketua LSM Saiful Iskak menegaskan aksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi timnya yang menduga adanya kegiatan penumpukan dan pencucian pasir tanpa izin resmi. Ia mengingatkan, potensi pencemaran lingkungan dan gangguan sosial bisa muncul jika aktivitas tersebut terus berjalan tanpa kepastian hukum.

“Kita tidak menolak pelaku usaha, tetapi harus berjalan sesuai koridor aturan. Dugaan kami, izin usaha ini belum lengkap, termasuk penggunaan air tanah dan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Pencemaran dari debu pasir dan limbah pencucian bisa mengganggu kesehatan masyarakat,” ujar Saiful, Jumat (3/10).

Saiful juga menyebut audiensi sebelumnya dengan pemerintah desa, aparat, dan pihak perusahaan tidak menghasilkan jawaban konkret. “Kami hanya mendapat keterangan lisan tanpa data nyata. Maka langkah berikutnya, kami akan bersurat kepada Bupati Kediri terkait penggunaan jalan desa, dan melapor ke Polres Kediri terkait dugaan pelanggaran izin,” katanya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Totok, Direktur Operasional PT Empat Pilar Anugrah Nusantara, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin resmi dari kementerian terkait.

“Patokan kami adalah izin dari pemerintah pusat. Semua kewajiban, termasuk pajak, kami penuhi. Kalau ada hal teknis seperti penggunaan air, nanti bagian legal kami yang menjelaskan. Intinya, kami tidak pernah mempersulit usaha dan selalu berusaha taat aturan,” terang Totok.

Dari sisi aparat, Kapolsek Puncu Iptu Marjuki menyatakan izin usaha sudah ada, namun pengawasan tetap dilakukan pemerintah.

“Kesepakatan dalam audiensi, jika memang ada kekurangan administrasi atau teknis, pihak perusahaan siap melengkapinya. Karena izin sudah dikantongi, semua pihak harus menjaga agar usaha ini berjalan sesuai aturan. Sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Desa Gadungan, Duri Purwanto. Menurutnya, warga setempat justru merasa terbantu dengan adanya kontribusi sosial dari pihak perusahaan.

“Masyarakat kami belum ada keluhan. Bahkan banyak yang mendapat bantuan seperti uang saku atau bantuan kecil lainnya. Selama tidak menimbulkan masalah, kami berharap usaha lancar dan warga juga tetap nyaman,” kata Duri.

Meski begitu, ia menegaskan pihak desa akan tetap berkoordinasi dengan masyarakat, sementara pengawasan dampak usaha diserahkan kepada pemerintah daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.