Petani Mengeluh Pajak Sawah Tinggi, Bapenda Jember Siapkan Layanan Koreksi

oleh -990 Dilihat
Pembukaan layanan koreksi di Bapenda Jember. (Foto: Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Para petani di Kabupaten Jember, mengeluhkan tarif pajak lahan sawah atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami lonjakan nominal sangat tinggi.

Merespon persoalan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember langsung mencari tahu pangkal masalahnya. Dengan cara, membuka kesempatan bersama petani untuk mengoreksi nilai pajaknya.

Salah satu petani di Jember, Hadis, mengatakan, tarif pajak lahan sawahnya tiba-tiba terus meningkat secara signifikan dibandingkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, memiliki lahan sawah seluas 6.000 meter persegi yang pada tahun 2016 pajaknya hanya Rp 435 ribu.

Namun, mulai naik di 2021 menjadi Rp 871 ribu; kemudian tambah membesar senilai Rp 4,2 juta di 2022 dan 2023; hingga melonjak jadi Rp 6,9 juta di tagihan 2024.

“Jelas, kami keberatan untuk lahan sawah pajaknya sampai sebesar itu. Pajaknya sampai Rp 900 ribu per meter persegi,” kata Hadis, Minggu (21/7).

Baca juga:  Rencana Pembangunan Proyek ORF Ditolak Petani Tuban

Hal yang menimpa Hadis rupanya juga dialami petani lainnya. Kini, terdapat ribuan petani yang melayangkan protes secara resmi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jember, Hendra Surya Putra menegaskan pihaknya menerima dan pasti memproses setiap kekeliruan tarif pajak lahan sawah.

Sekarang ini, Bapenda mendapat 1.018 surat protes. Terbagi atas 722 permohonan keberatan, 268 pengajuan pembatalan, dan 28 permohonan pengurangan nominal.

“Sebanyak 99,11 persen protes warga diterima,” tuturnya.

Menurutnya, Bapenda akan mengoreksi kekeliruan tarif pajak pasca pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang berdampak pada pajak bumi dan bangunan (PBB) karena penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP), nilai jual kena pajak (NJKP), dan tarif.

Baca juga:  Aksi Jalan Mundur Puluhan Jurnalis di Jember Tolak RUU Penyiaran

“NJOP dibentuk berdasarkan survei rata-rata harga pasar oleh konsultan jasa penilai publik pada 2022. Sedangkan, komponen NJKP membuat tidak semua objek kepemilikan dikenakan pajak. Perhitungan tarifnya pun dalam Perda terbaru tidaklah pukul rata,” papar Hendra.

Saat ini memanng, terdapat tiga tarif berbeda yang berlaku. Yaitu: tarif 0,11 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar; tarif 0,205 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar; dan tarif 0,075 persen untuk NJOP lahan pertanian dan peternakan.

“Nominal PBB lahan pertanian adalah hasil perkalian dari NJOP dengan NJKP dikalikan 0,075 persen. Contohnya, misal NJOP-nya Rp 1 miliar, maka dikalikan NJKP 40 persen hasilnya sama dengan Rp 400 juta. Tapi, tarif PBB yang berlaku untuk tanah sawah dan peternakan adalah Rp 400 juta dikalikan 0,075 persen. Sehingga, yang dibayarkan sangat murah,” jelasnya.

Baca juga:  Universitas Jember Jadi Tuan Rumah Peksimida Jatim Tangkai Tari Tahun 2024

Pemerintah sendiri memberlakukan tarif PBB ringan kepada petani dan peternak. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan agenda ketahanan pangan dengan cara memperkecil beban mereka.

Hendra berharap, setiap warga memberikan informasi yang tepat dan valid tentang kondisi faktual tanahnya. Jika terjadi kekeliruan informasi bisa dikoreksi sebelum terlanjur membayar pajak. Bapenda melayani koreksi informasi secara gratis tanpa pungutan untuk petugas.

“Kami akan koreksi, karena memang banyak lahan sawah yang tidak terlaporkan sebagai sawah. Wajib pajak bisa mengajukan keberatan dengan hanya bawa KTP, SPPT, dan mengisi blangko permohonan. Paling lama dua minggu sudah selesai,” tutup Hendra. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.