Petugas dan Satpam Kompak Curi Kabel Tembaga, Rugikan Pabrik Rp 400 Juta

oleh -620 Dilihat
IMG 20250410 WA0030 scaled
Dua pelaku pencurian saat dihadirkan di Mapolresta Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co – Aksi pencurian kabel tembaga panel mengguncang PT Rhino Mega Multi Plast di Jalan Industri F1, Desa Jeruk Legi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam (3/4) sekitar pukul 23.00 WIB dan dilaporkan oleh Koordinator Keamanan Perusahaan, Sueb Jazuli, 54, warga Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kasus tersebut terungkap setelah satu pelaku, AFR, 34, tertangkap tangan saat beraksi. AFR diketahui bekerja sebagai petugas saluran air di pabrik tersebut dan merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan oleh dua petugas keamanan pabrik, Bobby Subqhi Ramadhani dan Moch Ainun Ramadan, yang langsung menyerahkannya kepada Unit Reskrim Polsek Balongbendo.

Selain AFR, polisi juga berhasil mengamankan MSS, salah satu petugas keamanan pabrik. MSS, warga Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, ternyata turut terlibat dalam aksi pencurian dengan menerima bagian hasil curian. MSS mendapatkan satu bungkus rokok tiap minggu serta uang sebesar Rp 4 juta dari dua pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Udin alias Anyong dan Jiram.

“Para pelaku masuk ke area pabrik dengan memanjat tembok menggunakan tangga. Mereka kemudian memotong kabel tembaga panel menggunakan gergaji besi dan membawa hasil curian keluar lewat jalur yang sama. Tindakan ini telah dilakukan berulang kali oleh kelompok yang sama,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarulloh, Kamis (10/4).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan secara bertahap. Pada Rabu (26/3, kelompok ini mencuri 10 rol kabel tembaga sepanjang 9 meter. Kemudian, pada Minggu (30/3), mereka kembali mencuri delapan rol kabel. Puncaknya, dua rol kabel berhasil mereka ambil pada Kamis (3/4), sebelum akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil penggerebekan, termasuk dua rol kabel tembaga panel, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 4018 EBJ, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi L 1965 IO. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp 400 juta.

Motif dari aksi pencurian ini diduga kuat karena faktor ekonomi. Para tersangka berniat menjual kabel tembaga hasil curian untuk memperoleh uang secara cepat.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan akan terus melakukan upaya penangkapan. Kami imbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.