Pikap Isi Kambing Dibawa Kabur, Warga Jombang Pelaku Penipuan Diringkus

oleh -80 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 15 at 11.59.38 AM 1
Polisi saat gelar konferensi pres penangkapan pelaku penipuan beli kambing (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Seorang pria berinisial MS, warga Jombang, ditangkap polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus membeli kambing milik warga. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta.

Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang di wilayah Nganjuk, bersama kendaraan dan hewan hasil kejahatan.

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial MS, warga Jombang, sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta,” ujar Margono saat konferensi pers, Rabu (15/10).

Kasus ini bermula saat korban memposting kambingnya untuk dijual melalui media sosial. Pada 11 Oktober 2025, pelaku menghubungi korban dan datang ke rumahnya untuk melihat langsung kondisi kambing.

Keesokan harinya, pelaku menyewa sepeda motor dan mobil menggunakan identitas pribadi (KTP) sebagai jaminan, lalu kembali mendatangi rumah korban. Setelah terjadi kesepakatan harga, delapan kambing dimuat di atas pikap.

“Pelaku sempat berdalih akan mencobakan kendaraan sambil membawa kambing, bahkan mengajak korban ikut di dalam mobil,” jelas Margono.

Namun saat sampai di dekat gardu PLN wilayah Tembelang, pelaku berpura-pura ingin istirahat dan kemudian mengajak suami korban membeli pakan kambing ke wilayah Gudo.

“Saat suami korban turun dari mobil, pelaku berpura-pura ingin memutar kendaraan. Tapi justru langsung melarikan mobil beserta kambing milik korban,” tambahnya.

Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Jombang berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah Nganjuk.

“Barang bukti berupa mobil dan kambing yang belum sempat dijual sudah kami amankan. Kambing-kambing tersebut juga akan kami kembalikan kepada korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 23 juta, dengan harga per ekor kambing sekitar Rp 2,5 hingga Rp3 juta,” kata Margono.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MS bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2002 dan penipuan penggelapan mobil pada 2023.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Margono. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.