Pilkada 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Keharusan Visi Misi Paslon Selaras dengan RPJPD

oleh -1462 Dilihat
KPU Kabupaten Mojokerto sosialisasi penyusunan visi misi Paslon Pilkada 2024. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyampaikan keharusan visi dan misi bakal calon kepala daerah (bacakada) selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mojokerto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, Minggu (11/8) di Hotel Aston. “KPU diwajibkan menyelaraskan dengan RPJPD dengan visi dan misi paslon (pasangan calon),” jelasnya.

Salah satu persyaratan paslon untuk Pilkada 2024 adalah lolos cek kesehatan. Paslon dinyatakan memenuhi syarat apabila dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Baca juga:  KPU Kota Kediri Tetapkan 222.596 Daftar Pemilih Sementara

“Salah satu syarat pencalonan tentang kesehatan, bahwa ada rumah sakit yang nantinya direkomendasikan KPU,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis, Rendy Oky Saputra menyatakan, bahwa pendaftaran paslon bupati – wakil bupati Mojokerto hanya tiga hari saja. Pendaftaran paslon berlangsung pada tanggal 27-31 Agustus 2024.

Dua minggu sebelum masa pendaftaran paslon, KPU Kabupaten Mojokerto telah memberikan sejumlah pelayanan terhadap tim pemenangan. Diantaranya adalah layanan help desk KPU Kabupaten dan konsultasi.

Baca juga:  Sanksi Dipecat! ASN Pemkab Mojokerto yang Digerebek Selingkuh dengan Rekan Kerja

“Mulai hari ini, kita telah memberikan help desk, bisa melalui media sosial atau bisa langsung konsultasi KPU,’’ ucap Rendy.

KPU Kabupaten Mojokerto sendiri memberikan pelayanan konsultasi sesuai jam operasional kantor. Sabtu – Minggu juga tetap diberikan pelayanan.

“Para ketua partai bisa konsultasi terkait berkas, persyaratan pendaftaran paslon dan lainnya,” katanya.

Baca juga:  PDIP Sidoarjo Gelar Rakercabsus, Tri Rismaharini Ajak Kader Berjuang Menangkan Pilkada 2024

Ditanya terkait apa konsekuensi hukum apabila visi misi paslon tidak sesuai dengan RPJPD, Rendy menjawab seluruhnya dikembalikan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap siapa.

  • “Tak ada konsekuensi hukum ketika dirasa visi dan misi ini tidak selaras. Itu tinggal tugasnya tim paslon untuk meyakinkan masyarakat untuk memilih paslon yang memiliki visi misi itu,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.