KabarBaik.co – Gegap gempita pesta demokrasi di Kabupaten Jember kian membara dengan munculnya isu PKI (Partai Komunis Indonesia). Isu sensitif yang tak kunjung reda sejak 1965 hingga kini ini tersulut oleh beredarnya video Calon Bupati Jember nomor urut 2 Muhammad Fawait Gus Fawait dalam sebuah orasi saat kampanye.
“Ada upaya yang begitu besar ingin menghadang santri memimpin Kabupaten Jember dengan menebar hoax, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan berita-berita yang keji. Itu kok saya kayaknya ingat seperti Gerakan 30S/PKI yang ingin menghabisi para ulama, menghabisi para kiai, menghabisi para santri di republik ini. Tapi, saya tahu kita semua yang berkumpul di sini tidak akan rela ketika santri dibegitukan, betul? Maka, tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak, setuju? Merdeka! Takbir! Takbir! Takbir!” ucap Gus Fawait di video viral itu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon nomor urut 02, Nyoman Aribowo membenarkan keaslian video itu. Menurutnya, video itu direkam saat Gus Fawait menggelar kegiatan bersama timnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember pada 21 Oktober 2024.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Jember ini tak menyebut secara detail mengenai jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan itu.
“Sekitar 100 orang. Mayoritas tim, tapi ada beberapa warga sekitar juga hadir,” ungkap mantan anggota DPRD Jember itu.
Menurutnya, terdapat beberapa sesi acara termasuk sesi firewalk atau peserta berjalan di atas bara api dan pidato Gus Fawait di hadapan timnya.
Nyoman mengaku tidak berwenang atau bertugas mempersiapkan materi pidato Fawait. Sebab, dirinya hanya dalam kapasitas mengisi sesi motivasi dan hal-hal teknis.
“Saya kan fokus bagian ngisi acara motivasi dan ngatur-ngatur acara yang firewalk itu,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Laskar Santri Nusantara (LSN) memasukkan laporan ke Bawaslu Jember terkait video tersebut.
Juru Bicara LSN, Ahmad Yulianto, meminta kepada Bawaslu Jember menindaklanjuti laporan yang ia lakukan itu.
“Kami ingin Bawaslu segera bergerak menyelidiki kasus ini. Kajian dan penyelidikan itu dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam Pilkada,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10).
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Fawait-Djoko, Dima Akhyar mengaku belum bisa berbicara banyak terkait laporan itu.
“Saya belum bisa mengomentari persoalan ini, karena kami juga belum tahu isi laporan itu apa, terus apa yang harus saya tanggapi,” ujar Dima.
Meski begitu, ia menyadari bahwa laporan yang dilakukan masyarakat merupakan tindakan yang sah.
“Saya pikir semua punya hak untuk melakukan laporan, jika memang ada pelanggaran, itu hak mereka.” ucapnya.
Adanya laporan dari masyarakat itu, Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menyampaikan, telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti dan melakukan kajian awal. Kami akan register dan kami akan lakukan kajian selama waktu tiga hari dan jika dirasa kurang, maka akan ada tambahan waktu dua hari,” kata Devi. (*)