KabarBaik.co – Polres Trenggalek resmi menahan S, pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek terkait kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
S sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi. Usai ditetapkan tersangka, S sempat mendadak jatuh sakit dan dilarikan ke IGD.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menjelaskan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan namun setelah mendapatkan perawatan di RSUD Dr. Soedomo, kondisinya telah membaik. “Setelah dinyatakan sehat, kami melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka,” katanya, Minggu (6/10).
Polisi kini tengah melengkapi pemberkasan kasus tersebut dengan memeriksa sembilan saksi. “Kami akan segera mengirim berkas perkara ke JPU,” lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, mengingat perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih di bawah umur hingga beranjak dewasa.
Kini, tersangka S dipindahkan dari Rutan Polres Trenggalek ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Dari pantauan di Mapolres Trenggalek, tersangka tampak lemas dengan tangan terborgol saat keluar dari ruang tahanan.
AKP Zainul menjelaskan bahwa pemindahan ini mempertimbangkan kondisi psikologis dan kesehatan tersangka, yang berusia 52 tahun. “Sendirian di ruang tahanan bisa mempengaruhi kesehatannya, dan di Rutan ada dokter yang dapat memantau kondisinya,” terangnya.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dengan ancaman hukuman bagi tersangka di atas lima tahun penjara. (*)