KabarBaik.co – Ditulung malah mentung. Istilah ini menggambarkan ulah tak bertanggungjawab yang dilakukan Muhammad Nasrul Umam, 31, asal Pongangan Krajan RT 7 RW 1, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.
Betapa tidak, Umam tega menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri M Sandi Afianto, 25, asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. Padahal korban sudah berbaik hati meminjamkan kendaraan roda dua itu untuk dipakai bekerja.
Informasi yang dihimpun, penipuan dan/atau penggelapan itu bermula pada 14 Oktober 2023 lalu. Pelaku meminjam sepeda motor Honda NF 125D dengan nopol W-3975-CO kepad korban M Sandi Afianto. Dalihnya untuk transportasi berangkat kerja sehari-hari.
“Karena kasihan melihat kondisi pelaku yang tidak memiliki kendaraan dan berangkat kerja dengan jalan kaki, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor tersebut,” beber Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno, Selasa (12/3).
Ternyata, tanggal 26 Oktober 2023 secara diam-diam pelaku menggadaikan sepeda motor itu tanpa sepengetahuan korban. Sandi Afianto pun menaruh curiga ketika mendapati pelaku berangkat kerja dengan jalan kaki.
“Korban sempat tanya ke pelaku kemana sepeda motornya. Tapi dijawab okeh pelaku bahwa sepeda motor tersebut dipakai oleh bapak mertuanya, karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel,” imbuhnya.
Sekitar awal bulan Desember 2023 korban akhirnya menanyakan kembali kepada pelaku. Sebab sudah lama ia tidak melihat pelaku menggunakan sepeda motor miliknya. Kecurigaan dan kekhawatiran korban pun memuncak.
“Dan benar saja, saat ditanyai pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut akan tetapi hingga Maret 2024 tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar,” tandasnya.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku pada Sabtu (9/3) saat ngopi di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Pelaku Nasrul Umam tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gresik tersebut.