KabarBaik.co – Minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol) dan skema pembayaran Buy Now Pay Later (BNPL) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai pembiayaan pinjol per Juni 2025 mencapai Rp 83,52 triliun, tumbuh 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, transaksi BNPL juga mengalami lonjakan signifikan. Nilainya menembus Rp 8,56 triliun atau naik 56,26 persen secara tahunan (year on year).
“Dari 11 penyelenggara pinjol yang terdaftar, lima di antaranya masih dalam proses pengajuan peningkatan modal. Mereka belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (5/8).
Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital, ancaman dari praktik pinjol ilegal masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga 24 Juli 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan operasional 1.556 entitas pinjol ilegal.
Selain itu, sebanyak 284 penawaran investasi bodong juga berhasil ditindak.
Satgas Pasti turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 2.422 nomor yang digunakan oleh penagih utang ilegal.
Lebih lanjut, pemantauan yang dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak diduga digunakan untuk melakukan penipuan. Tak hanya itu, ditemukan pula 326.283 rekening bank yang terkait dengan berbagai modus penipuan, dengan 66.271 rekening telah resmi diblokir.
Total kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 4,1 triliun. Meski begitu, OJK berhasil mengamankan dana sebesar Rp 348,3 miliar melalui pemblokiran rekening.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Jangan mudah tergiur tawaran pinjaman cepat atau investasi yang tidak memiliki izin resmi,” tegas Ismail.