PKB Sebut Polemik Honorer Murni Kesalahan Pemkab Jember

oleh -455 Dilihat
IMG 20250211 WA0021
Ketua PKB Jember, Ayub Junaidi (D. K.Aji)

KabarBaik.co – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember mendesak DPRD Jember segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas nasib tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi, Selasa (11/2). Ia mengatakan, kebijakan pemerintah merumahkan honorer sangat tidak tepat.

“Kenapa? Keputusan merumahkan itu menyangkut hajat hidup orang banyak, mereka kan butuh makan dan punya keluarga yang harus dihidupi,” kata Ayub.

Selain itu, PKB menilai kebijakan ini bisa membuat adanya kekosongan di posisi pekerja di lapangan. Di mana hal itu membuat tidak maksimalnya kinerja Pemkab.

“Saya contohkan saja seperti sampah saat posisinya banyak yang tidak diangkut karena petugasnya dirumahkan. Penjagaan di jalan juga yang menajdi ranah Dishub juga sama kalau ini tidak segera diatasi, Jember bisa kacau,” jelasnya.

Ayub menilai, munculnya persoalan tersebut merupakan murni kesalahan pemerintah daerah yang tidak menjalankan aturan dari pemerintah pusat.

“Aturan sudah jelas soal honorer ini, sudah ada sejak 2023, dan pemerintah daerah diberi waktu sampai Desember 2024. Contohnya. Jogja dan Surabaya menggunakan skema belanja jasa untuk membiayai pegawai non-ASN. Ini bukti bahwa ada cara yang bisa ditempuh jika pemerintah daerah mau serius,” jelas Ayub.

Ia menilai permasalahan ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah Jember sudah mengantisipasinya sejak pembahasan APBD 2025 tahun lalu. Ayub menuding pemkab lalai dalam menyusun perencanaan anggaran.

“Jika kesalahan utama ada pada penyusunan database pegawai. Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan. Bahkan untuk berkirim surat ke pusat pun. Ini jelas bentuk kelalaian,” ujarnya.

Meski begitu, Ayub menegaskan bahwa PKB tidak hanya menyalahkan pemerintah, tetapi juga mencari solusi konkret agar para honorer yang dirumahkan mendapatkan kepastian.

“Kami mendesak pembentukan pansus secepatnya untuk mengungkap akar masalah ini. Dengan begitu, bisa ditemukan solusi yang tepat,” tegasnya.

Menurutnya, anggaran bisa disesuaikan dengan belanja jasa sehingga pegawai non-ASN tetap bisa bekerja. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah daerah sejak awal.

“Seharusnya pemerintah daerah lebih bijak dalam penganggaran. Jika aturan melarang pengangkatan honorer, seharusnya sejak awal mereka mencari solusi lain. Tapi faktanya, mereka diam saja,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk meminta maaf kepada para honorer. Menurutnya, kelalaian dalam penganggaran ini telah merugikan banyak pihak, terutama pegawai yang kehilangan pekerjaan.

“Kesalahan ini jelas ada di pemerintah daerah. Kalau sejak awal mereka mengantisipasi, masalah ini tidak akan terjadi. Sekarang tinggal bagaimana mereka bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.