PN Jember Tolak Gugatan Wabup Djoko Susanto Terhadap Bupati Fawait

oleh -64 Dilihat
Bupati dan Wabup Jember. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Gugatan hukum yang dilayangkan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto terhadap Bupati Muhammad Fawait resmi gagal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut setelah mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Putusan sela tersebut dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2) terkait perkara nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima keberatan dari pihak tergugat dan turut tergugat, sekaligus menegaskan bahwa sengketa ini berada di luar kewenangan peradilan umum.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” bunyi salah satu poin putusan tersebut. Selain menyatakan ketidakwenangan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 428.000.

Kuasa hukum Bupati Muhammad Fawait Moh. Husni Thamrin menyatakan bahwa hasil persidangan ini sudah sesuai dengan estimasi hukum pihaknya.

Sejak awal, ia menilai gugatan yang diajukan Djoko Susanto sangat prematur dan memiliki banyak cacat formil.

“Tidak ada yang luar biasa, kami sudah memperkirakan hasil ini. Gugatan tersebut terlalu prematur dan banyak cacatnya,” ujarnya, Kamis (26/2).

Thamrin menjelaskan bahwa dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut, maka gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Djoko Susanto otomatis ikut gugur.

Menurutnya, materi gugatan ini seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PN Jember tidak berwenang karena ini masuk wilayah PTUN. Sebagian besar materinya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari gugatan seorang warga, Agus Mashudi, terhadap Wabup Djoko Susanto, di mana Bupati Fawait berstatus sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut menyoroti isu ketidakharmonisan kepemimpinan (disharmoni) serta dugaan adanya kesepakatan pembagian kewenangan politik (politik akomodatif) sebelum keduanya menjabat.

Namun, di tengah proses hukum, Djoko Susanto justru meluncurkan gugatan balik terhadap Fawait. Ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai fantastis, yakni Rp 25,5 miliar, yang diklaim sebagai kompensasi atas biaya operasional selama proses Pilkada.

Dengan dibacakannya putusan sela ini, seluruh rangkaian persidangan terkait kasus tersebut di PN Jember praktis terhenti. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.