PN Kabupaten Pasuruan Gelar Pemeriksaan Setempat Perkara Dugaan Perusakan Makam

oleh -230 Dilihat
Perkara perusakan makam yang ditangani PN Kabupaten Pasuruan telah masuk tahap pemeriksaan setempat. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perusakan makam, Senin (2/2). Lokasinya berada di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam perkara ini dua terdakwa, Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, turut dihadirkan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Keduanya diharap memberikan keterangan terkait perkara tersebut kepada majelis hakim.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto menjelaskan, pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan dengan bukti yang ditemukan di lokasi. “Dengan pemeriksaan setempat untuk menguatkan bukti dan keterangan dari saksi di persidangan, selain itu untuk menunjukkan lokasi berkaitan dengan perkara,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, JPU sebelumnya telah menghadirkan 15 orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa. Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa. Semua tahapan ini penting agar perkara dapat diputus secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.