KabarBaik.co – Polisi Air (Polair) Polres Pasuruan Kota melakukan operasi dan sosialisasi kepada nelayan yang ada di Pelabuhan Kota Pasuruan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan nelayan dalam aturan melaut agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
Pada 2024 lalu, sebanyak 10 nelayan di Kota Pasuruan menggunakan alat tangkap terlarang, sehingga berurusan dengan Polda Jatim. Kasat Polair Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno menyampaikan, pihaknya mengedepankan teguran selama operasi patuh dan sosialisasi kepada nelayan yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Selama operasi patuh dan sosialisasi larangan alat tangkap yang dilarang, kita mengedepankan preventif kepada nelayan,” kata Edy, Sabtu (8/3). Jika ada masyarakat yang kedapatan membawa alat tangkap yang dilarang, maka pihaknya akan mengamankan alat tangkap tersebut.
Edy merasa senang karena semua nelayan Kota Pasuruan yang dilihatnya memakai alat tangkap ramah lingkungan. Dia berharap agar hal itu dipelihara seterusnya oleh nelayan. “Jangan hanya patuh saat ada operasi, tapi usai operasi tidak ada yang patuh dan nelayan kembali memakai alat tangkap yang dilarang,” tegas Edy. (*)