KabarBaik.co – Dalam melengkapi berkas perkara pembunuhan terhadap korban Hj Mirza, 63 tahun, warga Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, penyidik Diteeskrimum Polda Jatim melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menghadirkan tersangka MF, 27 tahun, tidak lain keponakan korban
Dalam rekonstruksi Selasa (12/8), tersangka memperagakan kejadian mulai dari datang masuk melalui sebelah rumah korban hingga meninggalkan TKP dengan membawa mobil milik anak korban.
Dimana dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan ada 28 adegan, yang sesuai dengan hasil penyidikan oleh tim penyidik Polda Jatim.
“Ada 28 adegan dan semua sesuai dengan hasil penyidikan selama ini, dan selanjutnya hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas kasus pembunuhan,” kata Kompol Sukris Kanit Identifikasi Polda Jatim, Selasa (12/8).
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan petugas kepolisian dari Polsek Gempol dan Polres Pasuruan menerjunkan anggota untuk mengamankan TKP. Tidak sedikit keluarga korban meneriaki tersangka saat dikeler memperagakan rekonstruksi.
Melalui kuasa hukum keluarga korban, Wahyu Fajarudin meminta tersangka dihukum mati setimpal dengan perbuatannya, dimana selama ini korban dan tersangka sangat baik mengingat tersangka merupakan keponakan.
“Keluarga minta hukuman mati terhadap tersangka, kecewa selama ini korban sangat baik dengan tersangka namun balasannya cukup keji,” ucap Wahyu yang mendampingi keluarga saat melihat rekonstruksi.
Selain itu Wahyu juga menemukan bukti-bukti baru bawah pembunuhan ini sudah direncanakan, mulai dari waktu eksekusi hingga senjata tajam yang dibelinya.
“Ini murni pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, yang awalnya dengan kejadian mundur satu minggu, selain itu sajam sudah disiapkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bawah ditemukan janda tewas bersimbah darah di dalam garasi rumah, yang diduga akibat perampokan dengan hilangnya satu buah mobil milik anak korban.(*)