Polemik Mutasi 22 Maret, Pemkab Gresik Siap Jalankan Rekomendasi Kemendagri

oleh -1148 Dilihat
WhatsApp Image 2024 04 17 at 11.23.23
Pelantikan pejabat Pemkab Gresik pada 22 Maret 2024. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Mutasi ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pada 22 Maret lalu, terancam dibatalkan. Sebab dianggap melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024

Saat ini, Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman, Rabu (17/4). Sekda Washil menegaskan bahwa, pada dasarnya Pemkab Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

Karenanya, terkait polemik yang muncul seputar mutasi tanggal 22 Maret 2024, ditegaskan Sekda Washil masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.

“Surat edaran tersebut bertanggal 29 Maret 2024, sedangkan kita sudah melakukan mutasi pada tanggal 22 Maret 2024. Namun bagaimanapun, saat ini kita sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut. Nantinya, apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” tegas Washil.

Sekda Washil menambahkan, selagi menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.

“Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan mutasi 22 Maret 2024 lalu, sejatinya sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II.

Kini, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri tersebut, keputusan terkait mutase 147 pegawai itu akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri.

“Perlu diketahui bahwa ada banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 147 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Dalam mutasi tersebut juga dilantik pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.